MATATELINGA,Medan : Korban dugaan penipuan dan penggelapan, Makmur Lukman menuntut keadilan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Hal ini terkait laporan atas satu unit Ruko di blok G-11 di Jalan Haji Misbah, Kota Medan.
Dalam kasus dugaan pasal 378 atau 372 KHUP, Makmur Lukman melaporkan Candara Alifudin pada 2023, lalu. Makmur Lukman mengatakan bahwa proses hukum, dinilai 'jalan ditempat', tanpa ada kepastian atas laporan tersebut.
"Objek kasus penipuan dan penggelapan ini, satu unit Ruko di blok G-11 di Jalan Haji Misbah, Kota Medan. Ditaksir kerugian saya sekitar Rp 5 Miliar," ucap Makmur Lukman kepada wartawan, Senin (4/8).
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli dan Sinergi dengan Masyarakat untuk Tekan Angka Kejahatan Makmur Lukman menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat dirinya memberikan kuasa ruko itu, kepada terlapor. Namun, diduga dipindahtangankan hingga menjadi jaminan pinjam hutang di sebuah bank dengan nilai Rp 1,5 miliar.