Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Terkait Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit

James Pardede - Senin, 04 Agustus 2025 21:06 WIB
Matatelinga/Istimewa
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah tahun 2015 atas nama terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) selaku Pimpinan Cabang Tahun 2015 dan Terdakwa Zainur