MATATELINGA,Medan : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 86 warga binaan di wilayah itu resmi dibebaskan karena menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menanganiovercrowdingdi lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut Yudi Suseno di Medan, melalui Kabid Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan.
Yudi mengatakan pemberian amnesti itu juga sebagai memperkuat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Dalam Rangka Sambut HUT.RI Ke 80