MATATELINGA, Medan :Sejumlah orang yang mengaku sebagai kader partai politik menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, pada Selasa (5/8/2025).
Mereka menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap seseorang bernama Samsul Tarigan serta mendesak penutupan tempat hiburan malam Marcopolo.
Aksi tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan dan izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs. H. Ferry Walintukan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan Thailand "Kami sampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan rumah dinas Kapolda Sumut tidak memiliki izin," ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (5/8/2025).