MATATELINGA, Medan : Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial BS di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu, Kecamatan Medan Maimun.
Pengedar narkoba itu dapat ditangkap setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari tangan BS disita barang bukti 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dompet berisi uang tunai Rp 60 ribu dan 6 plastik klip kosong.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang menjual sabu di Jalan Brigjen Katamso.
Baca Juga: Peredaran 33 Kg Sabu Digagalkan Satres Narkoba Asahan