MATATELINGA,Tanjungbalai: Sejumlah wartawan dan aktivis di Kota Tanjungbalai menggelar aksi protes di depan Markas Polres Tanjungbalai pada Selasa (5/8/2025). Aksi ini mengecam Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Bringin Jaya, yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam aksinya, para peserta memblokir jalan, dan meletakkan kartu pers, bra, serta celana dalam wanita di depan gerbang polres. Aksi simbolik ini dilakukan karena AKP Bringin Jaya tidak bersedia keluar untuk menemui dan memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Minta Maaf Atas Kesalahpahaman dengan Wartawan Menurut orator aksi, Ramadhan Batu Bara, AKP Bringin Jaya diduga menghambat tugas jurnalis dengan meminta surat permohonan data, padahal wawancara sudah merupakan bentuk konfirmasi yang sah. "Wartawan tidak pernah bersurat, melainkan cukup melakukan wawancara," tegas Ramadhan. Ia menilai permintaan surat itu hanyalah cara untuk menghambat kerja jurnalis dan berpotensi menutupi kinerja yang lemah.Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ramadhan juga menyoroti bahwa sikap AKP Bringin Jaya tidak sejalan dengan jargon "Polri Presisi" yang mengedepankan prinsip transparansi. Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers.