MATATELINGA, Siantar : Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi menyelesaikan masalah dugaan selisih paham antara abangadik kandung pada hari Selasa 5 Agustus 2025 pagi pukul : 08.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan perselisihan tersebut terjadi di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Agustus 2025 pagi sekira pukul 06.40 Wib.
Awalnya pihak pertama inisial PS selaku abang kandung menanyakan kepada pihak kedua ES selaku adik kandung supaya memberikan uang sebanyak RP.100.000 untuk biaya perawatan rumah (warisan) yang di tempati kedua belah pihak.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Amankan 6 Pengguna Sabu Tetapi pihak kedua tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut karena pihak kedua ES tidak mempunyai uang berhubung pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga sehingga antara kedua belah pihak terjadi selisih paham yang menyebkan keributan sehingga menimbulkan perhatian dari tetangga.