MATATELINGA, T.Tinggi : AP alias Gopul (40), warga Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus meringkik di balik jeruji besi setelah dirinya ketangkap Polisi karena memiliki narkotika henis sabu seberat 4,28 gram.
Penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut di lakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa dini hari (29/07/2025) dari sebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Amankan 6 Pengguna Sabu