MATATELINGA, Medan : Seorang anggota Bhayangkari Polres Pakpak Bharat bernama HU Boru Panjaitan (32) mengadu kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dia tidak terima dengan perlakuan suaminya, Brigadir FN terhadap dirinya. Sejak mereka menikah pada 2002 lalu, HU Boru Panjaitan mengaku tidak pernah diberi nafkah. Padahal, suaminya itu memiliki gaji pokok, maupun tunjangan sebagai anggota Polri.
Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan setiap hanya, HU berwira usaha laundry pakaian yang sudah diusahainya sejak sebelum menikah.
Dalam pengaduannya itu dia memohon perlindungan hukum atas perbuatan suaminya. "Dia ini suami saya, tidak pernah menafkahi saya selama masa pernikahan," sebut HU Boru Panjaitan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Penangkapan, Buktikan Komitmen Profesional Pemberantasan Narkoba Dia menduga, suaminya memiliki kebiasaan bermain game. Uang yang seharusnya diberikan kepada istri untuk keperluan rumah tangga, malah habis digunakan ke yang tidak penting.
"Dia ini (FN) sering melakukan perjudian, game online dan juga menjalani hubungan dengan wanita lain," tuturnya.
HU Boru Panjaitan telah menikah dengan Brigadir FN sejak tahun 2022 lalu.
Selama 3 tahun HU tidak diizinkan bersosialisasi ke Bhayangkari bersama istri-istri Polisi lainnya.