MATATELINGA, Deliserdang : Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera menangkap kapala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa selama 2 tahun hingga mencapai Rp. 1,7 miliar.
Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi selama 2 tahun pada 2022 dan 2023, dengan total jumlah kegiatan sebanyak 83 item.
Pada tahun 2022, dana desa senilai Rp. 847.202.000 dengan jumlah kegiatan sebanyak 46 item, dan 2023 senilai Rp. 910.135.000 dengan jumlah kegiatan 37 item.
Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi dengan modus mark up dan Mark down pada tiap tahunnya, dan telah ditangani oleh Polres Deliserdang, sejak aksi unjukrasa ratusan warga di Kantor Desa Ragemuk beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Disepakati Penggunaan Sekolah Bersama dan Proses Belajar Mulai Senin Depan