MATATELINGA, Siantar : Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Timur kembali gerak cepat pengecekan dan memberikan himbauan di Cafe Rasa Sayang yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat 8 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 01.45 Wib.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan Live Musik di Cafe Rasa Sayangyang mengakibatkan musik terlalu kuat atau bising sehingga pelapor tidak dapat beristirahat.
Baca Juga: Tersangka dan BB Pencurian Diserahkan Unit Pidum Polres ke Kejari Aceh Selatan Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan warga tersebut ke Polsek Siantar Timur, kemudian personil piket Polsek Siantar Timur langsung mendatangi Cafe Rasa Sayang di jalan Ahmad Yani tersebut.