MATATELINGA, Medan :Kantor hukum Epza ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 41/B/2025/PT.TUN.MDN, tanggal 22 Mei 2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 122/G/2024/PTUN.MDN. tanggal 12 Februari 2025.
Pengajuan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak kliennya agar mendapatkan keadilan menurut kacamata hukumnya.
Saat di jumpai seusai melengkapi segala Admitrasi permohonan PK di PTUN Medan, Jl. Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum'at (08/08/25), Epza berkata akan terus memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Tinjau Langsung TKP Temuan Mayat Remaja 14 Tahun, Tim Gabungan Selidiki Penyebab Kematian "Permohonan kelien kita sudah diterima langsung Panitra PTUN Medan Satryana Berutu tertanggal 18 Agustus 2025," bilang Epza.