MATATELINGA,Mandailing Natal: Muhammad Amarullah, warga Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Langkah hukum ini ditempuh menyusul tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025 oleh Pemerintah Desa Pidoli Lombang.
Putusan tersebut, yang telah dinyatakan final dan mengikat dalam sidang terbuka pada 9 Juli 2025, mewajibkan Pemerintah Desa Pidoli Lombang menyerahkan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 kepada Amarullah selaku pemohon informasi.
Sebelum mengajukan permohonan eksekusi, Amarullah mengaku telah mencoba menempuh jalur persuasif. Ia mengirimkan surat resmi ke kantor desa, namun saat mendatangi lokasi, kantor tersebut tutup tanpa ada petugas. Upaya menghubungi Kepala Desa Pidoli Lombang juga telah dilakukan, namun jawaban yang diterima justru dinilai terkesan arogan dan tidak menunjukkan niat untuk mematuhi putusan.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Sumut Gelar Ops Patuh Toba 2025 : Sasaran Prioritas Pelanggaran Fatalitas Ketidakpatuhan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.