MATATELINGA, Siantar : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pegawai honorer berinisialGHP (22) diduga setubuhi anak dibawah umur sebut saja nama panggilan Melati (16) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsianțar, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaikan dugaan persetubuhan tersebut terjadi didalam kamar rumah tersangka GHP diJl. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 6 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kejadian itu baru terungkap pada hari Selasa 17 Juni 2025 saat pelapor LJ (36) selaku ibu korban menemukan ada percakapan (Chatingan) antara korban dan tersangka di Messanger HP korban. "Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku",
Baca Juga: Tindaklanjut Call Center 110, Polsek Siantar Timur Berikan Himbauan Di Cafe Rasa Sayang Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka, tetapi tersangka malah memblokir Messanger korban.Pelapor menginterogasi korban perihal kebenarannya dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Pertama kalinya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan. Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di jln. Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada hari Jumat (6/6/2025) sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.