MATATELINGA, Medan:Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, pada April 2025 lalu.
Dari pengungkapan kasus pembunuhan dan penculikan itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap delapan orang tersangka, yakni IS, MS, AFP, SPS, ZI, IIY, A, dan AB.
Baca Juga: Wacana Polemik Bitcoin Kembali Mencuat dan Menjadi Sorotan Publik "Kedelapan pelaku yang ditangkap ini terbukti menculik dan membunuh korban Syahdan Syaputra Lubis. Terhadap para pelaku telah ditahan di lapas," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).