MATATELINGA, Medan : Kasus penembakan terhadap anak berinisial MAF (13 Tahun) yang terjadi pada 1 September 2024 lalu, Sudah sampai pada agenda putusan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan dua anggota TNI AD Kodim 0204/Deli Serdang bernama Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan/Penganiayaan terhadap Anak hingga menyebabkan kematian, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Serta pidana tambahan dengan pemecatan dari militer.
Perlu diketahui kasus pembunuh terhadap MAF melibatkan 4 orang terdakwa, dua diantaranya masayarakat sipil dan dua lainnya adalah prajurit TNI. Dua orang sipil diketahui bernama Agung Pratama alias Sikumbang dan M Abdillah Akbar sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara dikarenakan berasalah melakukan tindak pidana Pembunuhan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dan denda 50 juta di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Sedangkan dua anggota TNI tersebut dihukum jauh lebih ringan dengan hukuman penjara 2 Tahun dan 6 Bulan.
Baca Juga: Natinggir Kini Aman. Dandim dan Kapolres Menjamin Kegiatan Kembali Normal