MATATELINGA, Medan : Subdit III/Jahtaras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membongkar sindikat penggelapan dan gudang penadah sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Perjuangan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Empat orang tersangka dengan peran berbeda turut diamankan. Polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan 1 handphone (HP) andorid.
Adapun keempat tersangka, Gurmit Singh alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal Pangkalan Mansyur Medan, sebagai pelaku utama, Surianto Hutabarat, penadah, Muhammad Arif alis Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal 15 sebagai perantara penggadai sepeda motor.
Baca Juga: Apel Kesiapan Operasi “Powerboat Toba 2025”, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Kelas Dunia Kemudian, Rudi Hartono Hutabarat (49), warga Jalan Perjuangan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.