MATATELINGA, Medan: Pelaku pungutan liar (pungli) berkedok organisasi masyarakat (ormas) masih menghantui pengusaha di Sumatera Utara (Sumut).
Celakanya, aksi pungli tersebut dilakukan ormas memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan ke-80.
Salah satu kasus pungli yang terjadi terhadap pelaku UMKM, "Warkop Agam" di Jalan Pasar 7, Desa Manunggal Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Beruntung, tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus itu, dan diharapkan mampu membuat efek jera.
Baca Juga: Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15 Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni HS (40), warga Jalan Tanjung Medan, Kelurahan Tanjung Medan Kecamatan Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan/Jalan Persatuan Pasar V Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliaerdang, Ah (37), warga Jalan Beringin Gang Cermai Dusun IX Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang/Jalan Veteran Pasar 5 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.