MATATELINGA,Medan : Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara bersama elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh berencana akan menggelar aksi setiap seminggu sekali di Kantor Gubsu Boby Nasution, aksi para buruh ini menuntut beberapa poin tuntutan yakni, Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se Sumut minimal 8,5 % hingga 10,5 % untuk tahun 2026 dan Menuntut Boby Nasution Mewujudkan Perumahan murah bagi buruh di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, ia juga menyampaikan aksi ini juga akan mengusung tuntutan Nasional yakni hapuskan Outsourcing dan Pekerja Kontrak dan Sahkan segera UU Ketenagakerjaan yang baru. Aksi ini akan mulai dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 mendatang.
"Kita mulai dari tanggal aksi serentak Nasional, khusus di Sumut kita akan aksi seminggu sekali di Kantor Gubsu jika tuntutan upah dan perumahan murah bagi buruh Sumut tidak disahuti pak Boby Nasution, aksi setiap hari kamis," ungkap Willy Agus Utomo yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), kepada wartawan di Medan, Senin (11/8).
Baca Juga: Komentar Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tentang Isu Kedekatan 'Bobby-Eni' di Medsos Menuai Sorotan Menurut Willy, sejauh ini program Gubsu Boby Nasution ke buruh belum terlihat jelas, maka untuk itu pihaknya menguji kepedulian sang Gubsu apakah peka terhadap nasib dan kesejahteraan buruh Sumut yang kondisinya masih jauh dari kesejahteraan.