MATATELINGA, Rantauprapat :Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbaru, menangkap seorang pria berinisial PR, 32, warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Pria ini tak berkutik saat diringkus petugas, Minggu (10/8/2025), di Pajak Hongkong, Komplek Pasar Gelugur Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap teesanfka atas dugaan peredaran gelap "barang haram" jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pelaku Pungli Berkedok Ormas Ditangkap Polda Sumut Penangkapan pelaku, dipimpin Kanit Idik II, Ipda R Situngkir, dengan barang bukti sabu seberat 2,76 gram bruto.