MATATELINGA,Medan : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan mukai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (11/8/2025).
Sejumlah anggota DPRD Medan mengaku miris mengetahui minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran. Parahnya, sulitnya mendapatkan suplay air untuk memadamkan api.
Saat rapat terungkap, dari pengakuan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat marak. Dimana dari 77 Hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan hanya 4 titik yang berfungsi.
Baca Juga: Dr Dimas Minta Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk Pendidikan Dokter Spesialis Masih keluhan yang disampaikan Mendofra, jumlah UPT Pemadam Kebakaran yang hanya 6 unit sementara idealnya di Kota Medan harus ada 12 unit. Serta masing masing UPT hendaknya memiliki 2 mobil pemadam. "Kondisi demikian dengab minimnya sarana prasarana sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan," keluh Mendofra.