MATATELINGA, Humbahas:Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah menghentikan sementara akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), justru itu tidak diindahkan.
Dari amatan wartawan menyebutkan, aktifitas peredaran kayu bulat yang dimuat di truk yang melintasi jalanan dengan tonase muatan, yang tentunya sudah tidak sesuai kelas jalan, malah bebas.
Baca Juga: Seputar Mobdis Baru Forkopimda, FITRA Sumut Nilai Contoh Nyata Praktik Hamburkan Uang Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah mengeluarkan surat penghentian sementara Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025, perihal penghentian akses SIPUHH.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258