MATATELINGA, Medan : Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika periode Januari-Agustus 2025 di wilayah Belawan, Kota Medan.
"Dari 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap hingga Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan dapat mengamankan 279 tersangka," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, Ferry menerangkan polisi menyita barang bukti, di antaranya sabu seberat 28,74 kg, pil ekstasi 41.396 butir dan ganja kering 13 kg.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Durin Simbelang, 26 Paket Sabu Disita "Untuk barang bukti narkoba itu telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.