MATATELINGA, Gunungsitoli : Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH bersama dengan Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara yang disampaikan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Sofyan, SH, MH, Aspidum Jurist Precisely, SH, MH beserta Koordinator dan para Kasi pada Aspidum secara daring kepada JAM Pidum melalui Plt. Direktur A, Selasa (12/8/2025).
Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Huli, perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut Yaatulo menyampaikan bahwa kronologi perkaranya bermula pada Selasa (27/05/2025) sekira pukul 07.00 WIB di Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal Gunungsitoli. AH yang membantu orang tuanya berjualan di halaman TK Aisyiyah Bustanul Athfal, sedang terdesak kebutuhan hidup keluarganya karena anaknya yang masih berumur kurang lebih 6 (enam) bulan dalam kondisi mengalami sakit parah (kritis) hingga AH berpikir pendek dan nekad melakukan pencurian di sekolah.
AH masuk ke beberapa ruangan kelas saat anak-anak TK sedang berbaris di halaman sekolah sebelum masuk ke dalam kelas. AH berhasil masuk ruang kelas pertama karena ruang kelas tersebut dalam kondisi tidak terkunci. Pada ruangan kelas tersebut terdapat 5 (lima) meja, dengan membuka satu per satu meja tersebut, namun pada meja pertama tidak berhasil ditemukan barang bernilai ekonomis untuk dicuri.
Baca Juga: Persero Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat Lalu, AH memeriksa meja kedua lalu menemukan beberapa tumpukan kunci di atas meja kedua. Dengan kunci yang ditemukannya, AH kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka setiap laci meja yang ada di ruangan kelas pertama tersebut.
Hasilnya dari 2 (dua) meja yang ada, AH menemukan sejumlah uang tunai total sebesar 2,9 juta milik DPA dan milik KG yang merupakan uang tabungan kelas dan siswa.
Perkaranya bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, dan tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian., lalu jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan digagas untuk dilakukan penyelesaian perkara dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020.