MATATELINGA, Gunungsitoli :Salah satu wujud pengabdian kepada masyarakat, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta tim Perdata dan Tata Usaha Negara menggelar Kegiatan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan di Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (12/8/2025).
Tim JPN pada Kejari Gunungsitoli yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut terdiri dari Daniel R.P Hutagalung, SH, MH (Jaksa Pengacara Negara), Osten Krisman Lase, SH (Staf Datun) Nur Ina Az Zahra, SH (Staf Datun), Rinaldo A.E. Tarigan (Staf Datun), Christian Hadynata Silalahi (Staf Datun), Rina Amelia Tindaon, SH (Staf Pidana Umum), dan Gilbert Kristopel Tarigan, SH (Staf Intelijen).
Dalam kegiatan yang bertemu langsung dengan masyarakt tersebut, Daniel Raja Phillips Hutagalung membuka acara dan sekaligus memfasilitasi keluhan dari salah satu warga, Zainuddin Tanjung, yang menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Padahal, ia telah mengalami kelumpuhan akibat stroke selama lima tahun terakhir sehingga membutuhkan perawatan medis secara rutin dan sepenuhnya pada anaknya yang merupakan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Hidup Keluarganya, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkaranya Dengan Pendekatan Humanis Anak Zainuddin, Irma Tanjung, juga menuturkan bahwa keluarganya tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, meskipun kondisi ekonomi keluarga memprihatinkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejari Gunungsitoli berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan akan menyampaikannya secara langsung kepada Pemerintah Desa Moawo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara di Desa Hilihao, tim JPN Kejari Gunungsitoli memfasilitasi keluhan dari salah satu warga bernama Septriani Ndraha, yang menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).