MATATELINGA,Medan : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah komando Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan penutupan sekaligus pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Langkat dan Asahan.
Ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memicu keresahan warga.
Langkah tegas ini ditempuh setelah aparat menemukan bukti konkret di lapangan, menangkap sejumlah pelaku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi. Seluruh lokasi kini berstatus quo dengan garis polisi.
Baca Juga: Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan Pada minggu (20/7/2025) dini hari, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di D4 Karaoke Keluarga, Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.