MATATELINGA,Tanjungbalai: Kuasa hukum Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari kantor hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti.
Oleh sebab itu, proses hukum terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, kembali memunculkan tanda tanya besar.
Itulah sebabnya kuasa hukum kedua terdakwa menggugat keabsahan barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Polres Simalungun Tindak Lanjuti Kasus Penemuan Mayat Remaja di Perdagangan, Sampel dan BB Dibawa ke Labfor Poldasu "Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami," ujar Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, didampingi Suria Perdamean Lingga, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.