MATATELINGA,Rantauprapat : Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbaru, dipimpin Kanit II, Ipda R SitungkirSH, mengamankan seorang perempuan separih baya berinisial UH, 46, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram/brutto.
Kemudian satu sekop dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, serta satu unit ponsel Oppo warna merah.
Baca Juga: Polres Binjai Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH mengungkapkan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan.