MATATELINGA, Asahan : Warga jalan Pramuka Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan, geruduk kantor Sat.Pol Pamong Praja Kisaran , kedatangan warga masyarakat terbit berkaitan dengan tidak segera dilakukan pembongkaran terhadap tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira , meskipun pihak Pemerintah Kabupaten Asahan Cq Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kisaran telah menerbitkan surat peringatan untuk yang ketiga kalinya, Kamis (14/08/2025).
Warga masyarakat Gang Setia sebanyak puluhan orang bersama OK Rasyid Jum'at 15 Agustus 2025 dengan didampingi penasehat hukum masyarakat Zulkifli, Dian Marwa, Lisa dari kantor hukum dan advokat Zulkifli dan Rekan mengatakan persoalan warga masyarakat gang Setia dengan pengusaha atau pemilik maupun penanggung jawab yayasan dimaksud sampai detik ini masih belum terselesaikan meskipun komisi "C" DPRD Asahan telah mengambil sikap saat RDP beberapa waktu lalu dengan keputusan bahwa akses jalan masyarakat di gang Setia tersebut yang saat ini dikuasai dan dibangun tembok pagar beton setinggi empat meter lebih itu harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk kepentingan jalan masyarakat umum, terlebih dahulunya jalan tersebut juga pernah dibangun dengan menggunakan dana APBD Asahan, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja telah tiga kali mengirim surat peringatan pembokaran terhadap tembok tersebut, ujarnya.
Baca Juga: Pansus DPRD MedanTinjau Proteksi Kebakaran di Gedung Keuangan Negara OK Rasyid bersama warga masyarakat yang didampingi penasehat hukumnya juga mengatakan hingga sejauh ini pihak Sat.Pol Pamong Praja Asahan sama sekali tidak ada keberanian dalam mengeksekusi pembongkaran tembok pagar tersebut, dan kami warga masyarakat disini menjadi curiga dengan sikap yang ditunjukan Sat.Pol PP ini tidak dengan segera melakukan pembongkaran.
OK Rasyid juga mengatakan jangan dikarenakan mendapat percikan hadiah dari pengusahanya, keputusan Pemerintah terkait penegakan Perda Asahan dikesampingkan dan hanya memberikan alibi lainnya, dan jangan nanti warga masyarakat disini berontak dan marah baru petugas penegak Perda ini sibuk mencari kambing hitamnya.