MATATELINGA,Binjai : Perubuhan gedung THM New Blue Star oleh tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah Kabupaten Langkat juga Provinsi Sumatra Utara, pemilik gedung Royandi akan melakukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya Jansen Simamora, SH, MH.
Jansen menilai pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, dan ketika akan dilakukan protes kepada pemerintah Kabupaten Langkat, eksekusi gedung tetap dilakukan, sehingga pemilik gedung akan melakukan upaya hukum menggugat cara perdata ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Baca Juga: Kejari Sergai Bantah Tayangan “Utang Tukang Opak Berujung Korupsi”, Tegaskan Perkara Belum Inkracht dan Masih Tahap Kasasi "Gedung New Blue Star memiliki izin bangunan sertifikat layak fungsi bangunan gedung diterbitkan pada 13 Juni 2025, untuk mendapatkan ijin ini tidak sebentar, memakan waktu berbulan, kami dikecewakan oleh Pemprov Sumatera Utara yang bertindak semena-mena tanpa pemberitahuan," ujar Jansen.
Masih kata Jansen sebagai dikuasakan pemilik New Blue Star, pada Kamis (14/8/2025) "Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Hak klien kami harus dilindungi, tindakan semena -mena seperti ini harus dilawan," tegas Jansen. (irpan)