MATATELINGA,Medan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/8/2025), dijadwalkan dimulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan.
Dikutip dari laman resmi DKPP RI, sidang dalam perkara bernomor : 155-PKE-DKPP/V/2025, beragendakqn memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Perkara ini diadukan Khairul, yang memberikan kuasa kepada Gufron Harahap. Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Serta politik uang pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Bawaslu Tanjungbalai Rayakan HUT ke-7 dengan Berbagi Kepada Warga Sidang pemeriksaan pertama ini, dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.