MATATELINGA, Humbahas : Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai, kebijakan Pemerintah Humbahas yang merealisasikan anggaran APBD Humbahas Tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp 2,86 miliar dalam pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda dan mobil full ke Sekretariat Daerah Humbahas, secara konsekuensi hukum Inpres nomor 1 tahun 2025 bisa diberi sanksi.
Menurutnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Kapolres, Kejari, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, dapat diberi sanksi administratif dan politik sekaitan ketidakpatuhan terhadap Inpres.
Karena, pada dasarnya Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
" Apa konsekuensi hukum jika tidak mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025?, konsekuensi administratif, dan politik. Tetapi , Inpres bukanlah Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti, Undang-Undang atau peraturan pemerintah. Inpres lebih bersifat internal dalam lingkup pemerintahan dan ditujukan untuk memberikan arahan teknis kepada aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka," kata Muldri kepada sejumlah wartawan dalam siaran persnya sekaitan pembelian mobil dinas baru yang menghabiskan anggaran APBD 2025 sebanyak Rp 2,86 Miliar untuk Forkopimda (Kapolres, Kejari, Ketua PN Tarutung, Sekda) dan mobil full di Sekretariat Daerah, Jumat (15/8) via WhatsApp.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Humbahas Razia Insidentil