MATATELINGA,Medan : Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera Utara. Dalam momen sakral Hari Kemerdekaan RI ke-80, saat pemerintah seharusnya menebarkan semangat keterbukaan dan kebebasan, justru pintu Lapas Kelas I Medan dikunci rapat bagi para jurnalis. Agenda pemberian remisi Minggu, 17 Agustus 2025 yang seyogianya menjadi pesta rakyat, malah berubah menjadi tragedi demokrasi kecil yang menodai marwah kemerdekaan.
Wartawan Dihalang-halangi, UU Pers Dilanggar
Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, hingga televisi dicegah masuk, meski telah menunjukkan identitas resmi pers. "Saya sudah biasa meliput di sini. Tapi hari ini, saat menteri datang, kami justru dilarang masuk," ungkap R. Pardosi, wartawan Harian SIB, penuh kecewa.
Padahal, mereka sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak humas dan Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin. Namun ironis, UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, seolah dikhianati di balik jeruji besi.
Baca Juga: Delapan LP Masuk 'Peti Es', Polsek Pancur Baru Digruduk Ratusan Warga: Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim!!!