MATATELINGA,Medan: Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, perjuangan seorang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, menghadirkan ironi di jalanan. Mahmudin, akrab disapa Kacak Alonso, berjalan kaki dari kampung halamannya menuju Jakarta.
Tujuannya satu, mengetuk pintu Istana Presiden dan Markas Besar Kepolisian RI, menyampaikan tuntutan atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya.
Perjalanan itu bukan perkara mudah. Siang ia menghadapi terik, malam menahan dingin dan hujan. Dengan spanduk bertuliskan 'Korban Kriminalisasi Kompol DK' dan berselendangkan Merah Putih, Kacak melangkah pelan namun teguh.
Baca Juga: Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Jalan Kaki ke Mabes Polri "Hari ini sudah 16 hari saya berjalan, demi mencari keadilan di Mabes Polri dan di Kantor Presiden," ujar Kacak dari perbatasan Riau-Jambi, Senin (18/8/2025).
Kacak menuding seorang perwira polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol DK, telah mengkriminalisasi dirinya.
Ia mengaku dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya karena menyebarkan rekaman penangkapan seorang warga bernama Rahmadi melalui pesan Aplikasi WhatsApp.
*Kisah Kacak Alonso, dari Membagikan Rekaman Penangkapan hingga Dijerat UU ITE*
Menurut Kacak, ia pernah dipanggil ke Polda Sumut dan diminta memilih menjadi saksi atau tersangka.
Dugaan kriminalisasi terhadap Mahmudin alias Kacak Alonso bermula dari sebuah video penangkapan terduga bandar narkoba di Tanjungbalai, 3 Maret 2025. Rekaman dari kamera pengawas toko pakaian itu ia bagikan ke sebuah grup WhatsApp.
"Setelah video saya bagikan, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan keberatan," kata Kacak.
Ia mengaku diminta menghapus rekaman tersebut serta membuat video permintaan maaf. Menurutnya, permintaan itu dilakukan dalam kondisi tertekan.
Namun, video klarifikasi yang dibuatnya justru tersebar luas di media sosial.