MATATELINGA, Humbahas : Sebanyak 434 warga binaan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 80. Dari jumlah itu, 14 orang dinyatakan bebas.
Hal itu disampaikan, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Herinal Simamora dalam siaran persnya, Senin (18/8).
" Penyerahaan remisi dilakukan di Rutan kelas IIB, Minggu (17/8) kemarin. Penyerahan Remisi Umum ini diatur dalam Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana.
Sedangkan Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025," sambungnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Bupati Oloan dan Lembaga Vertikal Bisa Dikenakkan Sanksi Administratif dan Politik