MATATELINGA, Belawan : Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu pengedar dan tiga pemakai sabu sabu dari kawasan Martubung,Senin ( 18/08/2025.). Keempat tersangka yang ditangkap, Syahril (54) sebagai pengedar, Anita (50), Ilham (40), dan Tabri (35) sebagai pengguna sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH. MH.saat dikonfirmasi pada Senin (18/08/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Baca Juga: Lokasi Transaksi Narkoba Polrestabes Medan Segel THM Lawpota Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka Syahril sempat berusaha melarikan diri, namun mendengar suara letusan senjata api pelaku langsung tengkurap menyerahkan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 plastik klip shabu, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet warna krim hijau, 1 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp. 95.000.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba sekaligus memberikan perhatian khusus bagi pengguna agar dapat direhabilitasi.
Saat ini keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk para pengguna, nantinya akan kami arahkan pada program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,jelasnya.