MATATELINGA,Negerilama : Diduga mengedarkan "sinputih", petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorqng pria berinisial R alias Rudi, 33, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing SH, bersama tim, bergerak setelah mendapat laporan masyarakat, rumah pelaku kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ini 'Pak Ogah', Mangkal Medan Tembung di Boyong Camat Medan Tembung ke Polsek untuk Dibina Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu SH MH, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pelaku di rumahnya.