MATATELINGA, Rantauprapat : Saat menerima 2,2 kilogram bungkusan paket ganja, dikirim dari Medan melalui sebuah mini bus, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menciduk pria di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara.
Pria yang diamankan tersebut, berinisial BH alias Bolang, dan dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram, dibalut lakban coklat dan aluminium foil, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH. melalui Kasat Res Narkoba, AKP Iwan Mashuri SH MH menjelaskan kepqda media online ini, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya.
Baca Juga: Siswa SIP 54.2 Resimen Citta Dharma Laksita Poldasu Gelar Bakti Sosial "Rencananya, narkoba jenis gabja ini, akan dijual kembali. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JD, warga Medan, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)", tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain ganja seberat 2,2 kilogram, satu kotak kue bolu berwarna coklat, dua lembar aluminium foil, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Menurut Iwan, saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti, sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.