MATATELINGA, Asahan : Terlilit hutang terpaksa "NRH alias Nur" (51) warga desa Sialang Buah nyolong perhiasan dan barang lainnya milik korban saat menginap dirumahnya, korban yang merasa dirugikan selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT setempat, Rabu (20/08/2025).
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Syamsul Bahri dalam keterangannya yang disampaikan Ka.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i membenarkan bahwasannya satu orang tersangka atas nama "NRH alias Nur" (51) warga desa Sialang Buah terlibat dalam perkara pencurian yang disertai dengan pemberatan terhadap korbannya seorang wanita berusia 80 tahun warga jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada beberapa hari lalu, korban yang merasa dirugikan selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polsek Kisaran, ujarnya.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Perempuan Paruh Baya Masuk Bui Lebih lanjut Kasubsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i mengatakan atas dasar adanya laporan Polisi dimaksud Kapolsek Kota Kisaran memerintahkan kanit Reskrim Polsek Kota untuk melakukan penyelidikan dan beberapa saat kemudian didapat informasi pelaku merupakan seorang wanitaparuh baya yang dikenal oleh korban.