MATATELINGA,Tanjungbalai: Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.
Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.
Baca Juga: Kesaksian Berbeda Polisi Penangkap, Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat "Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis, (21/8/2025).