MATATELINGA,Negerilama : Naaib apes menimpa A alias Nami, 30, warga Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Keamatan Bilah Hilir. Pasalnya, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, "mencokok pria ini, Rabu (20/8/2025), sekira pukul 21.00 WIB malam.
Nami ditangkap polisi, sekitar tempat tinggalnya, di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Nami ditangkap saat sedang menunggu pembeli, setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polwan Cantik Polres Labuhanbatu Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Di Labuhanbqtu Utara Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipdq Rico Marthin Sihombing SH beserta tim, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 4,57 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 tisu warna putih, 1 bungkus plastik besar kosong yang berisikan 16 plastik kecil, 1 bungkus plastik besar kosong, serta uang tunai sebesar Rp107.000.
Dalam pemeriksaan awal, A alias Nami mengakui, "barang hqrqm" tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria, yang identitasnya masih di rahasiakan.