MATATELINGA, Medan : Sepanjang Juni-Juli 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus 7 tersangka dari hasil pengungkapan 4 kasus berbeda.
Turut menyita barang bukti diantaranya, 35 Kg sabu dan 105 Kg ganja kering.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (22/8/2025) menjelaskan, tujuh tersangka yang berhasil diringkus adalah, MF (35) dan K (39), keduanya warga Aceh, IN (30), warga Bengkalis, Riau, S (63), warga Deliserdang, MH (28) dan M (38), warga Aceh dan M alias Y (24), warga Medan.
Baca Juga: Jemput di Laut Lepas, 2 Tersangka 190 Kg Sabu Cuma Diupah Rp 3 Juta Disampaikan, untuk pengungkapan, 94 Kg ganja kering bermula saat tim memperoleh infomasi adanya pengambilan ganja di wilayah Aceh Gayo. Tim gabungan BNN RI bersama dengan tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan bersama. Pada 29 Juni 2025 tim melakukan profiling terhadap para target.
Tim kemudian menangkap mobil yang dikendarai para tersangka bernomor polisi BL 1802 KZ. Saat digeledah, dari dalam mobil petugas menemukan 5 karung yang diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi, MF. Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumut.