MATATELINGA, Asahan : Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur , akhirnya di ringkus unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan, Jum'at (22/08/2025).
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi yang disampaikan Ka.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i memberikan adanya seorang lelaki berinisial "SA" (22) warga Teluk Dalam Asahan yang telah diamankan oleh opsnal unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, terkait dengan perkara tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang anak gadis yang masih dibawah umur dengan inisial "FOS" (18) warga dusun III desa Air Teluk Kiri kecamatan Teluk Dalam Asahan.
Dan peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wib di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam.
Baca Juga: Wakapolres Pelabuhan Belawan Laksanakan Supervisi dan Asistensi ke Polsek Hamparan Perak Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku "S.A" diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi melalui Ka.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i juga mengatakan setelah dilakukan lidik dan pemeriksaan maupun visum et repertum terhadap korbannya serta pemeriksaan para saksi dan dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut , akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan opsnal unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap tersangka "SA" tersebut pada Rabu 20 Agustus 2025.