MATATELINGA,Medan: Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Kali ini, istri dari Rahmadi, Marlini Nasution seorang tersangka kasus narkotika yang disebut-sebut menjadi korban kriminalisasi, melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama masa penahanan.
Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat, (22/8/2025).
Baca Juga: Polda Sumut Gunakan Face Recognition hingga Rekayasa Lalu Lintas Amankan F1 Powerboat Toba 2025 Diwakili kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, istri Rahmadi menuding personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut.
IVTG juga merupakan personel yang meringkus Rahmadi di sebuah toko pakaian bersama atasannya, Kompol DK seperti terekam kamera pengawas yang viral di sejumlah platform media sosial awal Maret 2025 lalu.
"Uang itu bukan disita dalam proses penangkapan. Tapi ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan," ujar Umar didampingi timnya, Thomas Tarigan dan istri Rahmadi di halaman SPKT Polda Sumut, Jumat, (22/8/2025).