MATATELINGA,Pematangsiantar : Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal MH bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor kepada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Aula Kantor Inspektorat Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar, Jumat (22/08/2025).
Sosialisasi yang dihadiri pimpinan OPD dan jajaran Pemko Pematangsiantar, dan Kasubsi 1 Intelijen Edward Anthony Guntoro Pasaribu SH MH, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Jonny Panggabean SH MH, serta Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Mariana Marta Herawati Silaen SH MH.
Wali Kota Wesly Silalahi melalui Kepala Inspektorat Herri Okstarizal menjelaskan, ada beberapa area pencegahan korupsi.
Baca Juga: Kajati Sumut Kunker ke Kejari Pematangsiantar : Segera Laporkan Data Terbaru Terkait Tahapan Pemilu "Terkait perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan. MCSP, atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention bukan hal baru. Ini kegiatan kita sehari-hari, dan merupakan fungsi pencegahan, bagaimana tugas fungsi dan tujuan dapat tercapai oleh masing-masing pemerintah daerah," terangnya.
Herri melanjutkan, MCSP adalah hal yang harus dilakukan karena telah berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kita diingatkan agar lebih aware dan memahami bahwa setiap kesalahan ada konsekuensi, baik perdata maupun pidana," tegasnya.