MATATELINGA,Rantauprapat : Petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Ipda Rico M. Sihombing SH bersama anggota mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga.
Pelaku yang diamankan, BA, 31, seorang mekanik, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo, Nomor Polisi BK 2122 LK, milik korban AS, 31, warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Peristiwa bermula Selasa 5 Agustus 2025, korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, yang merupakan rekan kerja. Namun sejak Minggu 10 Agustus 2025, pelaku tidak lagi masuk kerja dan menghilang. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Baca Juga: Rommy Van Boy : "Jangan Ada Lagi Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Dalih Kamar Penuh" Mendapat laporan, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu SH MH memerintahkan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.