MATATELINGA, Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat. Tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tetap sama, tidak berubah sejak tahun 2014.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjungbalai, Ade Paradilla Nasution, menjelaskan bahwa penerapan tarif PBB-P2 sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Peringati HLH 2025 Pemkot Tanjungbalai Aksi Bersih dan Himbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik "Dalam Perda terbaru (perda 10 tahun 2023) Tarif PBB-P2 di Tanjungbalai masih 0,2% dari NJOP, masih mengacu pada ketetapan tahun 2014," kata Ade kepada awak media, Senin (25/8/2025).