MATATELINGA, Medan : Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM jadi Keynote Speaker (hadir secara daring) Seminar Ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI dengan tema : Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana yang digelar Selasa (26/8/2025 di Lantai 2 Gedung Peradilan Semu FH USU, Kampus FH USU Jalan Universitas Padang Bulan, Medan.
Seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini dibuka secara resmi oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH,MS (Guru Besar Hukum PidanaFH USU), Dr. H.Siswandriyono, SH, M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Medan), dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH.M.Hum (Dosen FH USU) dan MC acara seminar Dr. Detania Sukarja, SH.LLM (Dosen FH USU).
Dalam materinya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Baca Juga: Sambut Harlah ke-80, Kejati Sumut dan PDDI Sumut Kolaborasi Gelar Donor Darah, Setetes Darah Sejuta Harapan "Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif," papar Jaksa Agung.
Penerapan DPA, lanjut Jaksa Agung lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, tetapi justru memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.