MATATELINGA,Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai berencana menggabungkan enam dinas menjadi tiga. Rencana ini telah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan akan segera dibahas oleh DPRD Tanjungbalai.
Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungbalai, Abu Said Lubis, rancangan ini juga termasuk pemindahan satu bidang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
"Setelah diusulkan, tinggal menunggu pembahasan di DPRD, lalu pembentukan struktural baru, dan Pengkajian Naskah Akademik," ujar Abu Said Lubis. Selasa, (26/8/25).
Baca Juga: Pemkot Tanjungbalai Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2 Ia menjelaskan bahwa usulan ini sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara dan diharapkan bisa mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Adapun ke-enam Dinas tersebut yakni Dinas Ketenagakerjaan Tipe C dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C akan digabung menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B.
Selanjutnya, Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A dan Dinas Perikanan Tipe B akan digabung menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Tipe A.