MATATELINGA,Medan : Guna melahirkan Perda berkualitas, anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran kembali melakukan pembahasan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Pansus Laila Badri menghadirkan Dinas Pemadam Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan, Perumda Tirtanadi, PLN dan bagian hukum Pemko Medan melakukan pembahasan di gedung DPRD Medan, Senin (25/8/2025) sore.
Dari pembahasan disepakati, dalam Perda yang baru, penyediaan sumber air untuk pemadam kebakaran yakni Hydrant dan Tandon akan difungsikan dan diatur dalam Perda. Memang sangat miris, saat ini dari 60 unit jumlah Hydrant di Kota Medan hanya 5 titik yang berfungsi. Begitu juga dengan Tandon akan disiapkan di sejumlah titik rawan kebakaran.
Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution Melantik Ardian Surbakti Pimpin Perumda Tirtanadi Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution sarankan kepada Dinas Pemadam Kebakaran supaya berkordinasi dengan Perumda Tirtanadi terkait jumlah Hydrant dan Tandon yang dibutuhkan dan dipastikan berfungsi.
"Nantinya soal tanggungjawab dan perawatan supaya diatur dalam Perda. Dinas P2K supaya kordinasi dengan Tirtanadi dan PLN," saran Edwin Sugesti.
Pada kesempatan itu juga Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri (Lela) minta Dinas P2K supaya menyampaikan jumlah titik Hydrant yang dibutuhkan. "Mungkin saja saat ini dibutuhkan lebih dari 60 titik Hydrant atau perlu pemindahan titik maka supaya kordinasi," kata Lela.